Sambut Aturan Pengetatan Ekspor, TINS Optimis Harga Timah $20.000/Ton

Bareksa • 20 May 2015

an image
Pekerja PT Timah Tbk (TINS) di tempat penyimpanan logam timah batangan. (Dokumentasi PT Timah)

Penjualan timah lebih mudah dikontrol dan harga global dapat terjaga.

Bareksa.com - Emiten pelat merah PT Timah Tbk (TINS) menilai aturan baru pemerintah yang memperketat ekspor komoditas timah akan berdampak positif terhadap perseroan. Pasalnya, penjualan timah akan lebih mudah dikontrol untuk memastikan kelestarian lingkungan dan harga global dapat terjaga.

Corporate Secretary Timah Agung Nugroho menyambut baik aturan yang akan berlaku pada 1 Agustus tersebut. Peraturan baru hanya akan mengizinkan ekspor untuk tiga kategori dari sebelumnya empat kategori. "Dampaknya positif untuk PT Timah karena semua hasil produksi kami berasal dari tambang berstatus IUP (izin usaha pertambangan) yang sudah clean and clear, dan kadarnya bagus," katanya kepada Bareksa.com, Rabu 20 Mei 2015.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33/M-Dag/ PER/5/2015 yang merupakan revisi dari Permendag No. 44/M-Dag/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Tiga kategori yang boleh diekspor adalah timah murni batangan dengan kandungan Stannum (Sn) 99,9 persen, timah solder Sn 99,7 persen dan barang jadi dengan kandungan Sn paling tinggi 96 persen. Dalam peraturan sebelumnya empat kategori masih rancu karena tidak disebutkan kadarnya.

Dalam peraturan baru tersebut, timah murni batangan hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang memiliki sertifikat clear and clean (CnC) dan telah lunas membayar royalti. Selain itu, ekspor pun harus melalui pasar berjangka timah di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX).

Agung menambahkan bahwa sekitar 95 persen penjualan PT Timah adalah ekspor berupa batang timah murni. Seluruh ekspor dilakukan melalui Bursa Timah sehingga pasti sesuai dengan peraturan baru ini.

Menurut dia, peraturan baru tersebut diharapkan dapat mendongkrak harga “emas putih” yang saat ini sedang lesu. PT Timah--sebanyak 65 persen sahamnya dimiliki negara--memperkirakan harga dapat naik ke kisaran $20.000 - 22.000 per ton. Berdasarkan harga penutupan 19 Mei 2015 di ICDX, harga timah masih berada di kisaran $16.000 per ton.

"Tujuan pemerintah dengan peraturan ini tentunya dapat mendongkrak harga timah. Dengan pengetatan ekspor, kami perkirakan harga penjualan di kisaran average di $20.000 hingga $22.000," katanya.

Grafik Permintaan Vs Penawaran Timah dan Harga Global

Sumber: PT Timah

Timah merupakan komoditas tambang yang pasokannya terbatas. Oleh sebab itu, kata dia, perseroan lebih baik menahan penjualan bila harga global sedang lemah. (Baca juga: Harga Komoditi Masih Lesu, PT Timah Diversifikasi ke Properti & Tanah Jarang)

Untuk tahun ini, perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Bangka-Belitung itu memperkirakan penjualan sebanyak 25.000 - 27.000 ton timah batangan. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari penjualan tahun lalu sebanyak 26.907 ton.

Grafik Volume Penjualan dan Cadangan PT Timah

Sumber: PT Timah

Di Bursa Efek Indonesia, harga saham TINS ikut naik 1,7 persen menjadi Rp900 pada perdagangan hari ini pukul 10:34. Jumlah saham yang berpindah tangan sebanyak 45.022 lot dengan total nilai transaksi Rp4,1 miliar. (pi)