Bareksa.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, Selasa 7 April 2015 menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2014, perubahan susunan Dewan Komisaris dan beberapa agenda lainnya.
RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2014 sebesar 30% dari laba bersih (konsolidasi) perseroan setelah pajak atau kurang lebih Rp 781.205.100.000 yang merupakan sebesar Rp 81,50 per lembar saham. Sedangkan satu persen dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
“Pada tahun 2015, kami tetap berfokus pada sektor mass market, terutama pada segmen usaha mikro dan pembiayaan kendaraan bermotor," kata Direktur Utama Danamon, Sng Seow Wah dalam keterangannya persnya Selasa, 7 April 2015.
Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui pengangkatan Emirsyah Satar sebagai Komisaris (Independen) dan akan berlaku efektif jika dan pada saat lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris dengan masa jabatan sampai dengan RUPST 2017 adalah:
Dewan Komisaris
Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama
Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
Gan Chee Yen sebagai Komisaris
Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris
Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
Emirsyah Satar sebagai Komisaris (Independen)*
(al)