Pemerintah Bebaskan PPN Hotel dan Jasa Penginapan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 yang terbit dan efektif berlaku pada 9 Maret 2015.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 yang terbit dan efektif berlaku pada 9 Maret 2015.
Bareksa.com - Kementerian Keuangan secara resmi memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa penginapan. Kebijakan ini berlaku untuk jasa penyewaan kamar di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Bebas pajak ini juga berlaku untuk segala kegiatan dan fasilitas penginapan untuk tamu yang menginap. Selain itu pemeirntah juga membebaskan PPN untuk jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hotel.
Kebijakan ini tercantum adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 yang terbit dan efektif berlaku pada 9 Maret 2015. Selain itu hal yang terkait dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar juga dibebaskan dari PPN.
Selain itu fasilitas yang terkait langsung dengan kegiatan jasa seperti fasilitas olahraga, hiburan, fotokopi, fax, dan transportasi hotel.
Sedangkan jasa perhotelan yang dikecualikan dari kebijakan ini adalah jasa penyewaan ruangan selain di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel. Fasilitas bebas PPN juga tidak berlaku untuk jasa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.
Peraturan ini juga mengecualikan jasa penyewaan unit ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya. Pengecualian juga diberikan untuk jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.