BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Pemerintah Bebaskan PPN Hotel dan Jasa Penginapan

Bareksa23 Maret 2015
Tags:
Pemerintah Bebaskan PPN Hotel dan Jasa Penginapan
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kanan) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta (7/1/2015) (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 yang terbit dan efektif berlaku pada 9 Maret 2015.

Bareksa.com - Kementerian Keuangan secara resmi memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa penginapan. Kebijakan ini berlaku untuk jasa penyewaan kamar di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Bebas pajak ini juga berlaku untuk segala kegiatan dan fasilitas penginapan untuk tamu yang menginap. Selain itu pemeirntah juga membebaskan PPN untuk jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hotel.

Kebijakan ini tercantum adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 yang terbit dan efektif berlaku pada 9 Maret 2015. Selain itu hal yang terkait dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar juga dibebaskan dari PPN.

Promo Terbaru di Bareksa

Selain itu fasilitas yang terkait langsung dengan kegiatan jasa seperti fasilitas olahraga, hiburan, fotokopi, fax, dan transportasi hotel.

Sedangkan jasa perhotelan yang dikecualikan dari kebijakan ini adalah jasa penyewaan ruangan selain di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel. Fasilitas bebas PPN juga tidak berlaku untuk jasa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.

Peraturan ini juga mengecualikan jasa penyewaan unit ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya. Pengecualian juga diberikan untuk jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua