Kepabeaan Ekspor Toyota, Unilever, Nestle, LG & Indah Kiat Dipermudah

Bareksa • 18 Mar 2015

an image
Petugas memantau proses bongkar muat kontainer di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, (8/1/2015) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kelima perusahaan tersebut dipermudah dalam penelitian dokumen dan fisik untuk ekspor

Bareksa.com - Lima perusahaan mendapat sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sertifikat tersebut memberikan fasilitas dan perlakuan khusus dalam proses kepabeanan. 

Berdasarkan informasi di situs Kementerian Keuangan, lima perusahaan tersebut adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, dan PT Indah Kiat Pulp & Paper.

Fasilitas dan perlakuan khusus dapat berupa percepatan proses ekspor dengan kemudahan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.  Kemudahan ini dapat mempersingkat waktu transit sehingga mengurangi biaya logistik, serta memberikan kemudahan tata cara pembayaran dan kemudahan kepabeanan lainya

"Dengan adanya fasilitas ini, maka ekspor makin lebih mudah, dan kita harapkan juga perusahan-perusahan di Indonesia makin tertarik untuk melakukan ekspor, dan tidak hanya sekedar menjual produknya di dalam negeri" ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat Launching Sertifikasi AEO di Kantor Pusat DJBC, Jakarta pada Selasa 17 Maret 2015.

Sebelumnya pada 17 Desember 2013, pilot project operator ekonomi AEO telah dimulai dengan 9 perusahaan yang menggunakan sistem AEO. Namun, dari 9 perusahaan yang menjalani pilot project AEO tersebut, hanya 5 perusahaan yang pada akhirnya dianggap layak mendapat sertifikat AEO.

Ke depannya, DJBC akan menjalani kerja sama MRA (Mutual Recognation Agreement) dengan 6 negara yaitu Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, Amerika Serikat, Australia, dan Belanda untuk memberikan perlakukan yang prioritas bagi perusahaan yang sudah mendapat sertifikasi AEO dari Indonesia. 

Tujuan dari kerja sama tersebut adalah agar barang yang diekspor oleh perusahan ini tidak perlu diperiksa lagi saat masuk ke negara partner tersebut. “Apa yang selama ini kita permasalahkan, dwelling time dan security, semuanya akan bisa terselesaikan,” pungkas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono.