Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang diperoleh dari koran hari ini:
- Kementerian Keuangan memberi sinyal perubahan skema dasar pengenaan pajak pada rumah dan apartemen yang tergolong mewah (PPnBM) dan sangat mewah (PPh pasal 22) hanya pada besaran harga bukan pada luasan bangunan. Menteri Keuangan mengatakan pada prinsipnya kebijakan yang dilakukan pemerintah itu untuk menegakan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak pada rumah dan apartemen.
- Pemerintah menjanjikan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) tuntas tahun ini. Menteri Keuangan mengatakan regulasi tersebut sangat dibutuhkan bagi pengambil keputusan untuk menyikapi ketidakpastian global.
- Pemerintah akan terlibat dalam pengaturan pembentukan konsorsium BUMN dalam proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatra. Ketentuan mengenai pembentukan konsorsium BUMN dalam proyek pembangunan tol Trans Sumatra akan diatur dalam revisi Perpres No. 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra.
- Bank Indonesia (BI) akan melakukan revisi aturan Layanan Keuangan Digital (LKD). Salah satu poin yang mungkin direvisi adalah perluasan bank yang dapat menjadi penyelenggara LKD. Sebelumnya, Bank yang dapat melaksanakan LKD hanya bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV atau bank bermodal diatas Rp30 Triliun.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada perusahaan asuransi asal Australia akan masuk ke Indonesia tahun ini. Perusahaan tersebut ingin mengakuisisi sejumlah asuransi umum Indonesia yang tidak dapat memenuhi aturan modal minimal sebesar Rp100 miliar.
- Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang melaporkan data cadangan dan sumber daya di areal tambang mereka. Hal ini dilakukan dalam rangka pembenahan data cadangan sumberdaya tambang.