Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang dirangkum dari koran hari ini:
Pemerintah akan membentuk otoritas tunggal dan tertinggi di pelabuhan dalam rangka pemangkasan waktu bongkar muat (dwelling time) di semua pelabuhan. Targetnya dweling time akan dipangkas hingga 4,7 hari dari waktu saat ini 5,2 hari.
Tarif listrik non subsidi kembali turun pada bulan maret karena turunnya harga minyak mentah Indonesia dan terjadinya deflasi pada Januari. Untuk golongan pelanggan rumah, bisnis menengah, kantor pemerintah, dan penerangan jalan umum, turun Rp41,67 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.426,58.
Pemerintah akan melakukan peletakan batu pertama untuk proyek pembangunan 3.300 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 211.000 rumah non-MBR pada April 2015. Untuk tahap pertama, pemerintah akan membangun rumah murah di kawasan industri Tangerang dan Kalimantan.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Perindustrian membahas percepatan pengembangan industri padat karya. Dalam pembahasan tersebut, BKPM mengusulkan agar industri padat karya mendapat insentif berupa tax allowance.
Bank Indonesia (BI) memperdalam pasar valuta asing (valas) domestik yang likuiditasnya masih rendah. Pendalaman pasar valas diantaranya dnegan menerapkan kebijakan letter of credit (L/C) bagi perusahan yang mengimpor atau mengekspor komoditas sawit mentah (CPO), crude palm kernel oil (CPKO), mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.