Bareksa.com - Tokoh sentral dalam pertikaian antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, Budi Gunawan, dipastikan tidak akan dilantik menjadi Kapolri.
Jokowi, di Istana, Rabu 18 Februari 2014, mengungkapkan pihaknya akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat calon kapolri baru agar bisa diuji dalam fit and proper test.
"Saya mengusulkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagai Kapolri. Suratnya akan saya kirimkan hari ini," katanya.
Ia melanjutkan, Budi Gunawan juga diminta untuk terus memberikan kontribusi bagi kepolisian agar semakin profesional. Menurutnya BG bisa memberikan kontribusinya dalam posisi apapun yang diamanatkan kepadanya.
Selanjutnya, Jokowi akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad (Ketua) dan Bambang Widjojanto (Wakil Ketua). Untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan KPK saat ini, Jokowi juga akan mengangkat tiga pimpinan sementara KPK.
Ketiga pimpinan sementara itu adalah mantan Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dan juga deputi pencegahan KPK, Johan Budi SP.
"Saya juga menginstruksikan kepada Polri KPK untuk mentaati rambu-rambu, aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan lembaga hukum negara," katanya.
Badrodin Haiti sendiri saat ini menjabat sebagai Plt Kapolri sejak Presiden Jokowi memberhentikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Polisi Sutarman.
Karier Badrodin sendiri pernah menjabat sebagai Kapolda Banten, Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolda Sumatera Utara, Kapolda Jawa timur hingga menjadi Wakapolri pada tahun 2014.
Konflik antara Polri dan KPK menghangat setelah Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 13 Januari 2015, hanya beberapa hari setelah dia dicalonkan Jokowi sebagai Kapolri. BG diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2005 dan jabatan lain di Polri.
Setelah BG ditetapkan sebagai tersangka, satu per satu pimpinan KPK mulai dijadikan tersangka oleh kepolisian. Yang pertama adalah Wakiil Ketua KPK Bambang Widjoyanto yang ditangkap sepulang mengantarkan anaknya ke sekolah.
Kemarin, Selasa 17 Februari 2015 giliran Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian daerah Sulawesi Selatan. Samad dijadikan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen saat pembuatan paspor pada tahun 2007. (qs,al)