BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Darmin Nasution: Target Pendapatan Pajak APBNP Terlalu Tinggi

11 Maret 2015
Tags:
Darmin Nasution: Target Pendapatan Pajak APBNP Terlalu Tinggi
Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution berada di ruang tunggu Gedung KPK Jakarta, Senin (Antara Foto/Wahyu Putro)

Dalam APBNP 2015, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.493 triliun

Bareksa.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution melihat wacana pungutan pajak dan berbagai langkah kebijakan baru terlalu tergesa-gesa. Darmin, yang menjabat sebagai Dirjen Pajak selama periode 2006-2009 ini menilai target penerimaan pajak tahun ini terlampau tinggi.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.493 triliun, atau naik Rp109,3 triliun dibandingkan target dalam baseline APBN 2015 sebesar Rp1.380 triliun.

“Target penerimaan pajak tinggi, sementara waktu untuk merealisasikan terhitung sebentar. Ya akan sulit jika seperti itu. Harus ada tahapannya, tidak bisa terburu-buru agar tepat sasaran,” ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.

Dia menjelaskan, banyak hal yang harus dibenahi dalam skema penerimaan pajak demi mencapai target yang sesuai. Pertama adalah perbaikan internal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, agar terdapat kerja yang solid dan fokus.

Promo Terbaru di Bareksa

Kedua, lanjutnya, adalah membenahi hubungan antara Ditjen Pajak dengan pihak industri dan pengusaha. Menurutnya, jika hubungan dengan dunia usaha bisa baik, maka tidak perlu susah payah dalam menagih pajak.

“Ketiga, dalam menambah aparat penegak, tidak bisa secara instan. Petugas pajak itu minimal 5 tahun dulu dilatih agar kerjanya bagus. Kalau terburu-buru ya bisa tidak maksimal,” kata mantan orang nomor satu di Bank Indonesia ini.

Kemudian, terkait metode penerimaan pajak, dia mengatakan ekstensifikasi (menambah obyek kena pajak) boleh-boleh saja dilakukan Ditjen Pajak demi menambah penerimaan. Namun, hal itu harus melalui proses yang matang, agar potensi penerimaan bisa maksimal.

Darmin, yang juga pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia 2010-2013, membagi pengalaman sewaktu menjabat sebagai Dirjen Pajak. Dia melakukan sebuah upaya bernama benchmarking sebelum melakukan ekstensifikasi. Benchmarking dilakukan pada industri kelapa sawit dan batu bara.

"Benchmarking dilakukan dengan cara mempelajari secara komprehensif dari mulai pendapatan industri tersebut, aset yang ada, laba bersih, hingga akhirnya muncul potensi penerimaan pajak," jelasnya.

Di sisi lain, Ditjen Pajak baru-baru ini diketahui akan kembali menerapkan sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini merupakan salah satu bentuk pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak di APBN-P 2015.

“Sekarang di tahun 2015, ada semacam rencana sunset policy jilid dua”, kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/3).

Tax amnesty biasanya diterapkan dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Mardiasmo mengatakan kenaikan target perpajakan yang tinggi pada tahun ini membutuhkan upaya ekstra.. Tax amnesty menjadi salah satu cara yang diharapkan dapat membantu pencapaian target perpajakan tersebut.(al)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.385,6

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,56

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.085,51

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.854,58

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.288,82

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua