Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang diperoleh dari koran hari ini:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursidan Baldan menegaskan rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya untuk rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah kebawah. Sedangkan untuk rumah komersial, masih akan diberlakukan PBB.
Pemerintah Membatalkan rencana penerapan bea keluar ekspor batu bara dan akan mengganti dengan alternatif lain dalam menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kenaikan harga batubara di pasar global dalam sepekan terakhir juga tidak membuat pemerintah goyah untuk membatalkan rencana kebijakan tersebut.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan royalti batubara menjadi 13,5 persen. Peningkatan tersebut terkait dengan peningkatan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari sektor mineral yang dinaikkan menjadi Rp52 triliun dalam RAPBNP 2015.
Pemerintah pekan ini segera menurunkan harga BBM bersubsidi jenis solar yang saat ini dipatok pada harga Rp6.400 per liter. Berdasarkan pandangan pertamina, harga solar diperkirakan bisa turun menjadi Rp6.200 per liter.