BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Kredit Macet Rp1,2T; BII & Mayoritas Kreditur Tolak Rencana Perdamaian Dhiva

02 Maret 2015
Tags:
Kredit Macet Rp1,2T; BII & Mayoritas Kreditur Tolak Rencana Perdamaian Dhiva
Kuasa hukum PD Dhiva Intern Sarana, Rico Pandeirot dari OCK Associates.

PT Dhiva meminta perpanjangan pembayaran menjadi 10 tahun

Bareksa.com - PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) bersama dengan mayoritas pemberi pinjaman kepada PT Dhiva Inter Sarana (DIS) menolak rencana perdamaian terkait masalah utang senilai total Rp1,2 triliun. DIS meminta perpanjangan pembayaran 10 tahun.

Kuasa Hukum BNII, Duma Hutapea mengatakan mayoritas kreditur menolak perdamaian dengan DIS karena perdamaian yang diajukan tidak sesuai dengan perhitungan pihaknya. Empat kreditur lain pemberi pinjaman kepada DIS adalah Bank DBS, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan CIMB Niaga.

"PT Dhiva mengajukan pembayaran 10 tahun tetapi cara atau asal uang pembayaran tersebut tidak jelas," ujarnya ketika ditemui Bareksa seusai pemungutan suara kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta 2 Maret 2015.

Promo Terbaru di Bareksa

Selain itu, dikabarkan juga rencana pembayaran DIS kepada para kreditur sebagian besar dilakukan pada tahun kesepuluh. Dengan rencana itu, selama 9 tahun pertama pembayaran, DIS hanya membayar sekitar 1,5 persen utangnya saja.

"Hitungannya tidak masuk akal secara akuntansi," tambahnya.

Duma menjelaskan bahwa hasil pemungutan suara (voting) oleh para kreditur hari ini juga menegaskan bahwa status DIS akan menjadi gagal bayar (pailit) menurut UU No. 37 Tahun 2004 pasal 289. Namun, hasil voting tersebut belum mengikat karena keputusan final akan diambil pada sidang tanggal 4 Maret 2015.

UU No. 37 Tahun 2004 pasal 289 berbunyi sebagai berikut:

Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).

Lebih lanjut, Duma enggan memberikan keterangan rinci soal permintaan dari para kreditur karena hal itu harus dibicarakan dengan manajemen bank yang diwakilinya. (Baca Juga EKSKLUSIF: Kredit Rp650 M Macet, BII-Maybank Gugat Pailit PT Dhiva)

Seperti diberitakan sebelumnya, kredit macet BNII di perusahaan perdagangan pipa migas itu bernilai Rp650 miliar. Dhiva dimiliki oleh Richard Setiawan dan sejumlah kliennya adalah produsen migas seperti PT Pertamina (Persero), Chevron Pacific Indonesia, VICO, PetroChina dan Odira Energy Karang Agung. (Baca Juga: EKSKLUSIF: Dhiva, Jero Wacik, dan Kredit Macet Rp650 Miliar di BII-Maybank)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.380,2

Up1,09%
Up5,00%
Up7,35%
Up8,50%
Up19,34%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.090,33

Up0,49%
Up5,21%
Up6,68%
Up7,14%
Up2,71%
-

Capital Fixed Income Fund

1.838,73

Up0,53%
Up3,93%
Up6,33%
Up7,43%
Up17,20%
Up39,76%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,71

Up0,66%
Up3,97%
Up6,69%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.259,31

Up0,74%
Up3,72%
Up6,02%
Up7,00%
Up19,69%
Up35,52%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua