Indo Farma Bantah Komisarisnya Ditahan di Rutan Solo

Bareksa • 22 Jan 2015

an image
Pekerja melakukan proses pengemasan obat di pabrik PT Phapros Tbk di Semarang, Jateng, Jumat (20/6) - (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Komisaris Indo Farma diberitakan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan NPWP dan NPKP

Bareksa.com - PT Indo Farma Tbk (INAF) membantah bahwa Komisarisnya ditahan di Rutan Solo akibat kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Diberitakan oleh salah satu media bahwa Komisaris Indo Farma Ariandi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor pengusaha kena pajak (NPKP).

Menurut berita tersebut, Ariandi menerbitkan faktur pajak secara tidak sah berdasarkan pesanan dari perusahaan pengguna faktur pajak dengan memperoleh imbalan uang. Dalam berita tersebut juga dijelaskan bahwa Ariandi dibantu oleh beberapa orang untuk melakukan aksinya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,065 miliar.

Yasser Arafat, Corporate Secretary Indo Farma dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa Ariandi tidak tercatat sebagai komisaris Indofarma saat ini. Saat ini, Dewan Komisaris Indofarma adalah Prof. Dr. dr med. Akmal Taher, SpU (K) selaku Komisaris Utama, Ir. Rina Moreta, MM dan Fajar Rahmat Zulkarnaen, S.Si.MT selaku Komisaris.

Indo Farma juga mengaku tidak memiliki ikatan apapun dan tidak pernah melakukan praktek bisnis apapun dengan pihak-pihak disebutkan dalam berita tersebut.(al)