Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang kami peroleh hari ini:
- Tarif angkutan umum segera akan diturunkan setelah pemerintah mengumumkan pemangkasan harga BBM. Organda dalam satu pekan ke depan akan mengevaluasi perhitungan biaya operasional angkutan umum.
- Pemerintah akan menyuntikkan dana Rp75 triliun kepada BUMN tahun ini untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Rinciannya, Rp48 triliun akan disuntikkan ke BUMN di bawah pengelolaan Kementerian BUMN dan Rp27 triliun untuk lembaga lain termasuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batubara acuan pada Januari 2015 $63,84 per ton atau anjlok 1,25 persen dari bulan sebelumnya $64,65 per ton karena harga minyak dunia yang masih terus turun.
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan empat subsektor industri maritim - industri rumput laut, garam, pengolahan ikan, dan galangan kapal - yang akan digenjot kinerjanya hingga 2019.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjanjikan adanya perubahan aturan besaran tarif batas bawah premi asuransi properti dan kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam surat edaran OJK.
- OJK menyiapkan sejumlah kebijakan agar Industri Keuangan Non Bank (INKB) dapat berperan lebih besar dalam pembangunan nasional tahun 2015, salah satunya mendorong pendirian perusahaan penjaminan kredit di setiap provinsi.
- Pemerintah berencana membentuk perbankan badan usaha milik negara sebagai bank besar (big bank) di Indonesia sebagai langkah penguatan bank nasional. Pasalnya, selama ini perbankan nasional, termasuk bank milik negara tidak efisien karena melakukan investasi secara sendiri-sendiri.
- Kemenperin meminta ekspor kakao dikenakan bea keluar rata (flat) sebesar 15 persen untuk meredam nafsu ekspor petani karena kini beban ekspor relatif lebih ringan, yakni bervariasi antara 5-15 persen, dibanding menyuplai ke industri pengolahan lokal.
- Maskapai Citilink Indonesia telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai pengelompokan yang ditentukan pemerintah di semua rute penerbangan yang dimiliki maskapai tersebut. (np)