Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan memastikan para korban di pesawat AirAsia QZ 8501 yang jatuh di selat Malaka akan mendapatkan asuransi. Asuransi per penumpang adalah sebesar Rp1,25 miliar. Asuransi ini akan dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Sinar Mas..
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa 6 Januari 2015 menggungkapkan pihaknya akan memastikan para korban akan mendapatkan dana asuransi.
Adapun dari 155 penumpang pesawat, menurut Firdaus, ada 25 orang yang yang menambah asuransi dengan produk milik PT Dayin Mitra Tbk. Pada saat itu ada 10 orang yang membeli untuk sekali jalan dan dua orang untuk return.
"Yang satu kali jalan mendapatkan Rp750 juta dan yang return mendapatkan Rp350 juta," katanya.
Firdaus mengatakan para penumpang juga berhak mendapatkan asuransi, meski penerbangan tersebut tidak berizin seperti yang dikatakan oleh Kementerian perhubungan.
"Penumpang tidak bersalah. Jadi apapun penyebabnya apakah itu berangkat hari Minggu tanpa izin penumpang tidak salah," katanya.
Ia melanjutkan, para perusahaan asuransi kini tengah sibuk mencari dan mengidentifikasi keluarga korban. Agar pembayaran tidak salah alamat maka pembayaran harus melibatkan banyak pihak agar bisa diterima mereka yang berhak.(al)