OJK Terbitkan Aturan Baru Alternatif Pembiayaan Perumahan

Bareksa • 02 Dec 2014

an image
Pengunjung memotret sebuah maket rumah yang ditawarkan pengembang pada pameran perumahan Real Estat Indonesia (REI) Expo di Semarang. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

OJK perbaharui peraturan mengenai efek beragunan aset

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan aturan baru mengenai efek beragunan aset (EBA) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan properti.

Peraturan baru ini memungkinkan EBA dapat dipasarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan tahun 2015.

Saat ini baru ada satu perusahaan yang bisa langsung menerbitkan, yaitu PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), ungkap Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 1, Sarjito dalam konferensi pers OJK.

"Saat ini baru SMF, ke depannya tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan efek lainnya," kata Sarjito.

Dengan adanya EBA, maka bank tidak perlu lagi menunggu pembayaran cicilan KPR dalam waktu 10-20 tahun. Cicilan tersebut dapat dijual melalui EBA sehingga bank memiliki likuiditas untuk menyalurkan dana ke KPR yang lain.

Volume KPR di Indonesia juga akan meningkat.

"Rasio KPR terhadap PDB kita masih sangat rendah yakni 3,2 persen. Malaysia dan Thailand saja sudah 30 persen. Kita ketinggalan jauh," kata Direktur Utama PT SMF, Raharjo Adisusanto.