Menkeu Minta Exportir Jangan Lakukan Transfer Pricing

Bareksa • 02 Dec 2014

an image
Mantan Wamenkeu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014

Praktek transfer pricing bisa mengganggu pendapatan negara yang berasal dari pajak.

Bareksa.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pemerintah tidak ingin penerimaan pajak Indonesia tersandera transform pricing. Pasalnya aktivitas ini bisa mengurangi pendapatan negara dari pajak.

Bambang mengatakan hal ini dihadapan para eksportir di acara temu akhir tahun dengan Bank Indonesia di Jakarta, Selasa 2 Desember 2014.

"Karena masih banyak yang melakukan ini," katanya.

Ia mengungkapkan efek transform pricing cukup mengganggu penerimaan negara dari pajak. Pada akhirnya penerimaan negara akan terganggu dan pelayanan kepada masyarakat akan berkurang.
 
Dalam acara yang mengumumkan laporan lalu lintas devisa (LLD), devisa hasil ekspor (DHE), sistem informasi debitor (SID), dan laporan bulanan bank umum (LBU) ini, Bambang mengungkapkan crowding out diperbolehkan untuk perusahaan yang dimiliki pihak luar. Alasannya adalah kondisi suku bunga yang masih tinggi di dalam negeri. Namun proses ini tidak disarankan melakukan pinjaman terafiliasi.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, mengatakan pihaknya telah menerima 119 laporan LLD. Jumlah ini merupakan total keseluruhan bank yang beropreasi di Indonesia.

Ia melanjutkan, LLD yang berasal dari lembaga bukan bank tercatat 2.420 pelapor, pelapor DHE sebanyak 2.104 pelapor, sedangkan SID tercatat 1.478 pelapor, dan LBU sebanyak 3.065 pelapor. (al)