Bareksa.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah akan membangun fasilitas kesejahteraan karyawan agar upah minimum provinsi (UMP) tidak naik setiap tahunnya sehingga baik dapat menciptakan tumbuhnya investasi di Indonesia. UMP sangat diperhitungkan investor karena pada perusahaan konsumsi saja kontribusi beban tenaga kerja mencapai 4 sampai 6 persen dari total biaya produksi.
“Kita akan lihat kawasan industri secara lebih intensif apakah UMP tersebut mencukupi atau tidak. Namun, agar UMP tidak naik setiap tahun maka pemerintah akan membangun kesejahteraan baru yaitu dengan membangun rumah susun, memberi bantuan tunai, memberi bantuan kesehatan. Jadi diharapkan dengan membaiknya fasilitas-fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dari anggaran BBM, dapat menolong masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya," kata Sofyan ditemui pada acara DBS Asian Insight, kemarin.
Tetapi beliau menjelaskan bahwa wewenang UMP dipegang oleh pemerintah daerah (pemda), bukan pusat sehingga akan dikoordinasikan dengan daerah masing-masing.
Pasca dinaikkannya harga BBM bersubsidi, para buruh yang berada di beberapa daerah menuntut adanya kenaikan upah karena kenaikan BBM ini berpengaruh terhadap kenaikan bahan pokok dan kebutuhan hidup lainnya.
Kenaikan upah berdampak pada perusahaan-perusahaan konsumsi tetapi berbeda proporsinya di setiap perusahaan dilihat dari laporan keuangan akhir tahun 2013.
Pada perusahaan farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), biaya upah tenaga kerja untuk produksi memang mencapai 4,58 persen dari beban produksi atau hanya sebesar Rp187,7 miliar. Tetapi dari total beban penjualan, biaya upah tenaga kerja mencapai 23,4 persen atau sebesar Rp989 miliar.
Tidak jauh bereda pada perusahaan produsen mie instan dan makanan ringan, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP). Beban upah tenaga kerja mencapai 24,8 persen dari total beban penjualan atau sebesar Rp631 miliar.
Sebaliknya pada produsen makanan ringan, PT Mayora Indah Tbk (MYOR), beban upah tenaga kerja mencapai 6,35 persen dari beban produksi atau sebesar Rp578 miliar. Tetapi presentase terhadap beban penjualan hanya mencapai 4,5 persen atau hanya sebesar Rp57,87 miliar.
Sementara itu pada perusahaan rokok, PT Gudang Garam Tbk (GGRM), beban upah tenaga kerja mencapai 5,4 persen dari beban produksi atau sebesar Rp780 miliar. Dan pada beban penjualan, kontribusi upah tenaga kerja hanya mencapai 17,4 persen atau sebesar Rp432 miliar. (np)