Atasi Penangkapan Ikan Ilegal, Jokowi Hentikan Alih Muat Kapal Di Laut; Kompas

Bareksa • 04 Nov 2014

an image
Pekerja memanen ikan lele di tambak air tawar - (Antara Foto/Dedhez Anggara)

Alih muat kapal di laut menjadi modus penangkapan ikan secara ilegal ataupun pencurian ikan

Bareksa.com - Presiden Joko Widodo menginstrusikan penghentian alih muatan kapal ikan di tengah laut dan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan agar memperbaiki aturan penangkapan ikan untuk mengatasi penangkapan ikan secara ilegal, ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.
"Dalam sidang kabinet, Presiden menyatakan penghentian bongkar muat ikan laut (transsphipment)."

Selama ini, praktik transshipment menjadi modus penangkapan ikan secara ilegal ataupun pencurian ikan. Ikan yang ditangkap langsung dilarikan ke luar negeri melalui alih muatan kapal di tengah laut. 

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sujsi Pudjiastuti menyatakan moratorium izin kapal yang akan dilakukan selama enam bulan akan ditindaklanjuti dengan penertiban kapal. Peraturan menteri terkait morotarium pun akan segera diberlakukan setelah mendapatkan pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 


Kompas, Hal. 17