16 Okt, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik 13%: Investor Daily

Bareksa • 10 Oct 2014

an image
Kendaraan melintas di jalan tol (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Untuk Golongan I, kenaikan tarif sebesar 12,5%

Bareksa.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BJPT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar 10-13 persen yang diberlakukan Kamis (16/10) mulai pukul 00.00 WIB.

Jalan tol Jakarta-Cikampek terdiri atas sistem transaksi terbuka sepanjang 31,2 km dari tol dalam kota Jakarta ke Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup sepanjang 41,3 km dari Cikarang Barat ke Cikampek.

Adapun besaran tarif tol untuk rute terjauh dengan sistem transaksi tertutup untuk golongan I naik 12,5 persen menjadi Rp13.500, golongan II naik 10,26 persen menjadi Rp21.500, serta golongan III dari Rp24.000 menjadi Rp27.000 naik 12,5 persen, golongan IV naik 13,33 persen menjadi 34.000 dan golongan V naik dari Rp36.500 menjadi Rp41.000 naik 12,33 persen.

General Manager PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Cabang Tol Jakarta-Cikampek Yudhi Krisyunoro mengatakan, pihaknya menganggarkan Rp100 miliar untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) dengan melakukan perbaikan rutin di ruas tol tersebut. "Dari pengerasan, pelapisan jalan, perbaikan tanggul karena ada yang longsor, perbaikan marka, pagar, dan guadrill." (NP)


Investor Daily, hal 6