BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

UU Pilkada Tak Bisa Jalan Sebelum Ada Peraturan Pelaksana (Update 1)

Bareksa29 September 2014
Tags:
UU Pilkada Tak Bisa Jalan Sebelum Ada Peraturan Pelaksana (Update 1)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) mempersilahkan Presiden terpilih Joko Widodo (kanan) memberi keterangan pers seusai pertemuan keduannya di Nusa Dua (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Undang-undang ini mencerminkan peta pertarungan kubu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Update 1: Paragraf 6-12, pendapat analis politik

Bareksa.com - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI minggu lalu, sejatinya tidak akan langsung berlaku efektif. UU itu tidak akan bisa diimplementasikan sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksananya.

Undang-undang yang kontroversial dan mendapat penolakan dari masyarakat luas ini mengembalikan pemilihan gubernur, walikota, dan bupati di seluruh Indonesia ke mekanisme yang berlaku di masa kediktatoran Orde Baru. Kepala daerah tidak lagi dipilih melalui suara rakyat secara langsung sebagaimana yang ditelurkan Era Reformasi, tapi kembali akan dipilih oleh anggota DPRD tingkat I dan II.

"Peraturan Pelaksana dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 71 UU Pilkada yang kemarin disahkan melalui perdebatan panjang dan diakhiri dengan pemungutan suara -- minus Fraksi Partai Demokrat yang secara janggal memilih walk out -- di Sidang Paripurna DPR RI Jumat dini hari kemarin, 26 September.

Promo Terbaru di Bareksa

Lolosnya undang-undang ini direspons sangat negatif oleh pasar. Investor melihat lolosnya UU Pilkada Tak Langsung itu mencerminkan peta kekuatan kubu presiden terpilih Joko Widodo dengan kelompok calon presiden yang kalah, Prabowo Subianto. Jika tak ada perubahan, Koalisi Merah-Putih pimpinan Prabowo-Gerindra dinilai bakal menguasai suara mayoritas di parlemen pusat dan daerah; berpeluang menguasai sebagian besar kursi kepala-kepala daerah, serta mengganjal efektivitas pemerintahan Jokowi-JK.

Pilkada Langsung masih berjalan

"Setelah UU ditetapkan, perlu ada peraturan teknis. Selama aturannya belum ada, Pilkada secara langsung masih berlangsung," demikian ditegaskan seorang analis yang minta namanya tak disebutkan.

Artinya, pengesahan UU Pilkada Tak Langsung tersebut bukanlah akhir cerita buat kemenangan kubu Prabowo. Belum lagi, ia menambahkan, Peraturan Pelaksana tersebut akan disiapkan oleh Menteri Dalam Negeri yang baru yang nanti dipilih Presiden Jokowi. Di sini, Mendagri yang baru dapat mengajukan RUU Pilkada yang baru untuk menganulir kewenangan DPRD memilih kepala daerah.

Saat ini, ada beberapa contoh undang-undang yang belum bisa efektif terlaksana karena pemerintah belum mengeluarkan PP-nya. Salah satu contohnya adalah aturan tentang pembebasan lahan.

Meski demikian, sang analis mengingatkan, karena UU Pilkada ini sarat dengan muatan politik dan terkait dengan anggaran, kecil kemungkinannya UU Pilkada akan dibiarkan berlarut-larut begitu saja oleh pemerintahan Jokowi.

Peluang lain juga masih terbuka untuk membatalkan UU Pilkada Tak Langsung ini, yakni dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, sejumlah elemen masyarakat madani termasuk Partai Demokrat telah berencana memasukkan gugatan.

Faktor lain, UU juga baru absah setelah ditandatangani Presiden atau melewati batas waktu yang ditetapkan jika Presiden tidak menekennya.

Tertera di situs DPR: "UU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan."

Jadi, jika Presiden SBY tidak sedang memainkan drama politik ketika menyatakan "berat menandatangani UU Pilkada" -- hal mana diragukan banyak kalangan -- maka RUU Pilkada Tak Langsung ini baru akan absah menjadi UU paling cepat 45 hari kerja setelah katakanlah Pimpinan DPR RI menyampaikannya ke Presiden pada tanggal 26 September itu juga.

Artinya, batas 45 hari kerja itu -- jika Presiden SBY menolak menekennya -- baru akan jatuh tempo setelah anggota DPR RI dan Presiden-Wakil Presiden yang baru dilantik, yakni masing-masing pada 1 dan 20 Oktober 2014 mendatang.

Berbagai kemungkinan memang masih terbuka, apalagi jika melihat kegalauan Presiden SBY dan kocar-kacirnya Demokrat menangkis amarah publik atas aksi walk out mereka dan lolosnya RUU yang dinilai merupakan pemberangusan terhadap kedaulatan rakyat ini.

Meski demikian, yang menjadi inti dari segala hiruk-pikuk ini -- demikian si analis mewanti-wanti -- adalah bahwa kubu Jokowi-JK jelas harus segera berbenah diri dan memperkuat koalisi di parlemen. Tanpa itu, segala rencana pembangunan pasangan ini akan terus dihadang para politisi di parlemen. (Laporan: Ni Putu Kurnia Sari, editor: KD)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua