Bareksa.com - Setelah tertunda lebih dari satu dekade, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani peraturan pemerintah yang memuluskan peleburan 14 BUMN perkebunan dengan induk PT Perkebunan Nusantara III dan lima BUMN kehutanan yang akan dilebur menjadi PT Inhutani.
BUMN perkebunan yang dilebur yakni PTPN I hingga PTPN XIV dan BUMN Kehutanan yakni PT Inhutani I-V. Sebagian besar saham negara di BUMN perkebunan dan kehutanan lainnya yang akan menjadi anak perusahaan dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara (PMN) pada PTPN III dan Inhutani melalui inberg saham pemerintah.
Dalam kajian Kementerian BUMN disebutkan pembentukan holding BUMN perkebunan dan kehutanan untuk perampingan jumlah BUMN dan peningkatan efisiensi ini, diproyeksikan mampu menaikkan laba bersih perusahaan pelat merah hingga 400 persen.
Menteri BUMN Dahlan Iskan juga memastikan bahwa dua tahun setelah terbentuk, kinerja keuangan holding perkebunan dan kehutanan akan mampu menyamai kinerja perusahaan perkebunan swasta terbaik di Tanah Air yang rata-rata tumbuh 16 persen per tahun. (NP)
Bisnis Indonesia, hal 1