Bareksa.com - Masa jaya mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) boleh jadi tinggal menunggu waktu. Sebab, kecil kemungkinan Presiden terpilih Joko Widodo melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan pajak bagi LCGC di pemerintahannya.
Belum jelas alasan Jokowi menghentikan program mobil murah ini. Spekulasi yang beredar, program LCGC ini sudah salah kaprah, dituding sebagai biang pemborosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, plus biang kemacetan.
Jokowi hanya menyatakan, mobil LCGC tidak akan dijual di masa pemerintahannya. "Buat pesawat bisa, masa buat mobil tidak. Saya tak akan jual LCGC," tandas Jokowi.
Jika program LCGC dihentikan, artinya pemerintah baru akan mencabut diskom Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi LCGC yang berkisar 0-75 persen. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor dan LCGC. (NP)
Kontan, hal 1