Komisi IV Sepakat UU Perkebunan Tak Atur Pembatasan Saham As

Bareksa • 16 Sep 2014

an image
Perkebunan kelapa sawit - (Vibiznews)

Pembatasan saham asing akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP)

Bareksa.com - Komisi IV DPR dan Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya sepakat untuk tidak memasukkan persentase pembatasan kepemilikan modal asing dalam draf amandemen UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dimana sebelumnya diusulkan kepemilikan modal asing dibatasi hanya 30 persen.

Persentase pembatasan tersebut akan diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan disusun setelah UU Perkebunan yang baru disahkan akhir bulan ini.

Perubahan itu dilatarbelakangi fakta bahwa subsektor perkebunan memiliki banyak kategori artinya tidak bisa semua komoditas perkebunan bisa disamaratakan, ungkap Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV.

"Pembatasan dalam UU adalah afirmatif legislasi, nanti kuantitas angka diatur dalam PP. Ini sama dengan UU Investasi yang tidak membatasi secara kuantitatif tetapi diserahkan atau diatur lebih dalam melalui PP," ujar Herman.

Herman meminta pengusaha tidak perlu khawatir dengan hadirnya UU Perkebunan yang baru. Komisi IV DPR siap mendengar dan mendalami setiap pendapat dan kemudia membahasnya dengan pemerintah. Komisi IV menyadari bahwa subsektor perkebunan merupakan penyumbang devisa negara yang cukup besar. (NP)


Investor Daily, hal 7.