Pengusaha Kebun Sawit Minta Pemerintah Pertimbangkan RUU Per

Bareksa • 11 Sep 2014

an image
Perkebunan kelapa sawit - (Vibiznews)

Dalam RUU Perkebunan diatur batasan kepemilikan asing di perkebunan maksimal hanya 30 persen

Bareksa.com - Pemerintah diminta mempertimbangkan secara matang usulan pembatasan investasi asing maksimal 30 persen oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

DPR telah menyerahkan draf inisisatif revisi Undang-Undang No.18/2004 tentang Perkebunan yang salah satu poin untuk mendukung perkembangan usaha perkebunan dalam negeri dengan mendorong penanaman modal yang mengutamakan penanaman modal dalam negeri.

Aturan itu bisa membuat iklim investasi kurang menarik sehingga membuat investasi berpindah ke negara lain, kata Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif GAPKI.

"Efisiensi skala pengusahaan ini penting karena ke depan ini kan persaingan semakin ketat. Terlebih Afrika sedang memulai membuja lahan kelapa sawit, begitu juga Brasil. Jangan sampai investasi lari ke sana," tambah Fadhil.

Adapun, kawasan milik asing memiliki izin diberikan masa transisi lima tahun untuk menyesuaikan beleid baru itu.

Fadhil menilai kepemilikan asing memang sebaiknya dibatasi, tetapi tidak perlu diatur dalam UU karena dinilai tidak fleksibel dalam menyesuaikan kondisi ekonomi yang ada. (NP)


Bisnis Indonesia, hal 22.