Bareksa.com - PT Newmont Nusa Tenggara memutuskan untuk mencabut gugatan di arbitrase Internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat setelah adanya negosiasi formal serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Newmont dengan Pemerintah.
Pencabutan tersebut diumumkan melalui situs resmi Newmont Mining Corporation pada Rabu (27/08), seperti dilansir dalam kontan online.
Setelah penandatangan MOU produksi di Batu Hijau dapat kembali berjalan dan Newmont tetap berkomitmen bekerja sama dalam jangka panjang dengan pemerintah Indonesia.
Newmont dan pemegang saham mayoritas Newmont, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), telah meminta untuk menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase mereka di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Seperti yang diketahui, pada Juli 2014 lalu, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat. Pasalnya, pelarangan ekspor tersebut telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi di tambang Batu Hijau..
Dalam gugatannya, Newmont berharap memperoleh putusan sela agar dapat mengekspor konsentrat tembaga dan kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (NP)