Newmont Resmi Cabut Gugatan Arbitrase, Tambang Batu Hijau Ke

Bareksa • 27 Aug 2014

an image
Ratusan Haul Truck parkir di tambang Batu Hijau Milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Kecamatan Maluk, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB - (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Keputusan ini muncul setelah pemerintah membuka negosiasi formal dan MoU dengan Newmont.

Bareksa.com - PT Newmont Nusa Tenggara memutuskan untuk mencabut gugatan di arbitrase Internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat setelah adanya negosiasi formal serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Newmont dengan Pemerintah.

Pencabutan tersebut diumumkan melalui situs resmi Newmont Mining Corporation pada Rabu (27/08), seperti dilansir dalam kontan online.

Setelah penandatangan MOU produksi di Batu Hijau dapat kembali berjalan dan Newmont tetap berkomitmen bekerja sama dalam jangka panjang dengan pemerintah Indonesia.

Newmont dan pemegang saham mayoritas Newmont, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), telah meminta untuk menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase mereka di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Seperti yang diketahui, pada Juli 2014 lalu, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat. Pasalnya, pelarangan ekspor tersebut telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi di tambang Batu Hijau..

Dalam gugatannya, Newmont berharap memperoleh putusan sela agar dapat mengekspor konsentrat tembaga dan kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (NP)