Bareksa.com – Dalam enam tahun terakhir, anggaran infrastruktur selalu lebih rendah dari alokasi subsidi dan nilainya tidak pernah dapat mencapai angka 3 persen dari PDB. Padahal, idealnya alokasi anggaran untuk infrastruktur berada pada rentang 4 hingga 4,5 persen.
Pemerintah menganggarkan dana infrastruktur dalam RAPBN 2015 sebesar Rp118,8 Triliun yang dialokasikan kepada dua kementerian, yakni Kementrian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp74,2 triliun dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp44,6 triliun
Meski jumlahnya meningkat dibandingkan APBNP 2014, angka tersebut masih lebih rendah dari alokasi untuk subsidi energi dalam RAPBN 2015 yang sebesar Rp363,5 triliun.
Untuk meningkatkan anggaran infrastruktur, pemerintah dapat saja mengurangi alokasi dana subsidi BBM secara bertahap dan melakukan peningkatan pendapatan dari sektor pajak.
Alokasi Anggaran Infrastruktur (% Terhadap PDB)
*Proyeksi jika anggaran infrastruktur naik 10% dan PDB meningkat 5,6% dari tahun sebelumnya
Sumber: Kementrian Keuangan, diolah Bareksa.com
Bahkan, ekonom dan juga Direktur INDEF Enny Sri Hartati menilai seharusnya alokasi dana untuk infrastruktur dapat ditingkatkan hingga 10 persen dari PDB agar Indonesia dapat mengejar ketertinggalan pembangunan infrastrukturnya seperti dikutip dari jpnn.com.
“Di Indonesia tambahan anggaran infrastruktur sebesar 1 persen PDB hanya mendorong 0,17 persen pertumbuhan ekonomi. Kita tertinggal jauh oleh India dan Tiongkok. Di India, tambahan 1 persen anggaran infrastruktur terhadap PDB mampu mendorong 0,28 persen pertumbuhan ekonomi, bahkan di Tiongkok 0,33 persen.”
Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri kepada Bareksa.com menyatakan bahwa alokasi dana infrastruktur masih dapat diubah oleh pemerintahan mendatang dalam keterangan pers pemerintah tentang Nota keuangan dan RAPBN 2015
“Kalau pemerintah baru ingin melakukan perubahan, dipersilahkan. Ini masih bersifat baseline . Dana ini (Rp118,8 Triliun) hanya untuk K/L (Kementrian dan Lembaga Pemerintahan) saja.”
Senada dengan menkeu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Chairul Tanjung (CT) menilai RAPBN yang dibuat masih dapat diubah karena masih bersifat keperluan dasar.
“Dalam pembuatan RAPBN (2015) ini kan kita menghitung tidak ada kenaikan harga BBM. Jadinya alokasi dana untuk subsidi BBMnya naik. Kalau pemerintah baru menaikan harga BBM, maka beban subsidi akan berkurang dan uangnya dapat dipakai untuk hal-hal yang lain. Jika ingin ada anggaran yang lebih untuk infrastruktur, maka harus ada pengurangan alokasi dari dana lain.”
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato penyampaian RAPBN berharap biaya logistik dapat turun dari 25,2 persen terhadap PDB di tahun 2013 menjadi 23,6 persen dari PDB pada tahun 2015. Namun jika alokasi biaya infrastruktur tidak ditingkatkan secara signifikan, maka dapat dipastikan biaya logistik akan sulit dikurangi. (NP)