Bareksa.com - Pada hari Rabu, (13/8), pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri SDHI 2029 B senilai Rp2,855 triliun untuk menempatkan dana haji yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN. Transaksi tersebut menggunakan metode private placement atau penempatan langsung sehingga tidak dapat diperdagangkan.
Penempatan dana haji merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji Dalam SBSN Secara Langsung.
SBSN seri SDHI 2029 menggunakan akad ijarah al-khadamat dengan imbalan tetap yakni 8,62 persen per tahun yang dibayarkan tiap bulan tanggal 13 dengan tanggal pembayaran pertama 13 September 2014 dan terakhir 13 Agustus 2029.
Surat berharga syariah tersebut berjangka waktu 15 tahun sehingga akan jatuh tempo pada 13 Agustus 2029. (NP)