BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

DPR Perketat Aturan Pembatasan Penjualan dan Promosi Produk

Bareksa04 Agustus 2014
Tags:
DPR Perketat Aturan Pembatasan Penjualan dan Promosi Produk
Pekerja menyelesaikan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) - (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Produsen rokok akan terkena imbas atas pemberlakuan aturan tersebut

Bareksa.com - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pertembakauan yang akan membatasi peredaran rokok dengan alasan kesehatan serta membatasi periode iklan produk rokok.

DPR akan meminta pemerintah melarang penjualan rokok bagi anak berusia dibawah 18 tahun serta ibu hamil, dan kepada penjual kepada pihat tersebut akan dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

DPR juga akan meminta pemerintah membatasi jumlah dan waktu untuk mengiklankan dan mempromosikan produk rokok dimedia cetak, media elektronik, media luar ruangan dan media online.

Promo Terbaru di Bareksa

Kontan, hal 16

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua