Bareksa.com - Lembaga penerimaan pajak yang belum bisa dipisahkan dari kementerian keuangan, ungkap Chatib Basri, Menteri Keuangan.
Jika melihat perbandingan dengan Amerika Serikat yang memiliki Internal Revenue Service (IRS), berbeda perlakuan dengan di Indonesia.
Di Indonesia, Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) memiliki kewajiban untuk memberi setoran dalam jumlah tertentu kepada anggaran negara. Selain itu juga ikut serta dalam mengelola defisit negara dan berbagai insentif fiskal.
“IRS tidak campur ke policy, hanya collection. Mengumpulkan pajak saja”, tambah Chatib dalam acara konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (16/07)
Untuk itu dalam pemisahan ini perlu menunggu pemerintahan yang baru, karena diperlukan perubahan Undang-Undang (UU).
Proses tersebut paling tidak membutuhkan waktu sekitar 3 bulan, tambah Chatib. (NP)
*oleh Sigma Kinansih