July 16 (Bloomberg) -- Dewan Perwakilan Rakyat RI sedang menyusun Rencana Undang Undang yang akan membatasi kepemilikan investor asing di bank nasional menjadi maksimum 40%, menurut Harry Azhar Azis, wakil ketua komisi perbankan dan keuangan.
Aturan ini, bila disetujui DPR, akan mengkesampingkan aturan Bank Indonesia yang berlaku, yang membolehkan investor asing untuk memiliki saham di bank nasional lebih dari 40% dengan syarat-syarat tertentu.
• Aturan baru ini, bila disetujui, akan berlaku surut (retroactive).
• Investor asing yang memiliki saham lebih dari 40% harus melakukan divestasi dalam kurun waktu 10 tahun. (QS)
Investor Daily, hal 21.