Aturan Kepemilikan Asing di Bank Nasional Akan Dirubah: Inve

Bareksa • 16 Jul 2014

an image
Dirut PT Bank Dinar Indonesia Tbk Hendra Lie (kiri) berbincang bersama Komisaris Utama Syaiful Amir (tengah) dan pemegang saham Nio Yantony (kanan), disela paparan publik, di Jakarta, Rabu (19/6) - (ANTARA FOTO/Audy Alwi)

DPR akan membatasi kepemilikan investor asing di bank nasional

July 16 (Bloomberg) -- Dewan Perwakilan Rakyat RI sedang menyusun Rencana Undang Undang yang akan membatasi kepemilikan investor asing di bank nasional menjadi maksimum 40%, menurut Harry Azhar Azis, wakil ketua komisi perbankan dan keuangan.

Aturan ini, bila disetujui DPR, akan mengkesampingkan aturan Bank Indonesia yang berlaku, yang membolehkan investor asing untuk memiliki saham di bank nasional lebih dari 40% dengan syarat-syarat tertentu.

• Aturan baru ini, bila disetujui, akan berlaku surut (retroactive).
• Investor asing yang memiliki saham lebih dari 40% harus melakukan divestasi dalam kurun waktu 10 tahun. (QS)

 

Investor Daily, hal 21.