Bareksa.com - Keinginan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah, bukan lagi dengan dolar AS seperti yang selama ini digunakan dalam transaksi mendapat dukungan dari kalangan pengusaha pelayaran.
Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan, pengusaha pelayaran mendukung penuh aturan pemerintah ini meskipun hal tersebut tidak disukai oleh sebagian besar pengusaha yang memiliki bisnis di pelabuhan.
Dia menjelaskan dalam Liputan6.com jika alasan penolakan pengusaha terutama di pelabuhan untuk mengubah transaksinya dari penggunaan dolar ke rupiah karena dinilai akan merugikan terlebih lagi sebelumnya investasi menggunakan dolar.