Freeport Setujui Enam Poin Renegoisasi Kontak: Investor Dail

Bareksa • 08 Jul 2014

an image
Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua (FOTO ANTARA/Spedy Paereng)

Freeport juga telah menyetujui kenaikan pembayaran royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Bareksa.com - PT Freeport Indonesia telah menyepakati enam poin yang tercantum dalam renegoisasi kontrak karya pertambangan sesuai implementasi UU Minerba dan pembayaran royalti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

Enam poin renegoisasi kontrak karya yang disepakati yakni luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.

"PT Freeport Indonesia setuju naikkan pembayaran royalti sesuai dengan besaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, yaitu produk emas sebesar 3,75 persen, perak sebesar 3,25 persen, dan tembaga sebesar 4 persen" ungkap Menteri ESDM Jero Wacik. (NP)

 

Investor Daily, hal. 1