Jasa Marga Larang Kendaraan Overload Masuk Tol: Investor Dai

Bareksa • 07 Jul 2014

an image
Kendaraan melewati jalan yang dibeton di jalur pantura, Tegal, Jateng (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Angkutan berat yang membawa muatan lebih dari 10 ton akan dilarang masuk tol.

Bareksa.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan melarang angkutan berat yang membawa muatan berlebih (overload) yaitu lebih dari 10 ton, melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Tangerang, tol Cipularang dan tol Surabaya-Gempol.

Ciri kendaraan bermuatan berlebih biasanya hanya mampu melaju dengan kecepatan 20-30 kilometer per jam, atau di bawah ketentuan kecepatan kendaraan di dalam tol yakni 60 kilometer per jam.

"Akibatnya kemacetan atau perlambatan di jalan tol tidak bisa dihindari," ujar Hasanudin, Direktur Operasi JSMR. Selain itu, beban berlebih juga menyebabkan jalan tol cepat rusak. (QS)


Investor Daily, hal. 6