Bareksa.com – Tidak hanya investor yang menjadi korban Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, PT Bank Bukopin Tbk juga terkena getahnya setelah meminjamkan dana sebesar Rp 30,7 Miliar.
Kredit tersebut disalurkan untuk pembiayaan alat transportasi darat dan sudah jatuh tempo dua hingga tiga bulan yang lalu.
Bukopin telah mendaftarkan diri agar dananya ikut dikembalikan meskipun pihaknya telah memiliki jaminan berupa kendaraan milik cipaganti.
Status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Cipaganti berlangsung selama 245 hari dan berkahir pada tanggal 2 Juli 2014.
Kontan, Hal. 21