Bareksa.com - PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) melaporkan telah melakukan transaksi jual beli tanah dengan PT Jaya Raya Utama (JRU) sebesar Rp40,749 miliar sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Perseroan melakukan penjualan tanah di CBD Sawah Baru, Perumahan Bintaro Jaya seluas 13.583 meter persegi kepada JRU untuk sarana olahraga dan prasaranannya. Demikian seperti dikutip dari laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (3/7/2014).