Konsekuensi Pengesahan APBN-P 2014

Bareksa • 20 Jun 2014

an image
Menkeu Chatib Basri memberikan keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Menkeu Chatib Basri memberikan keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Bareksa.com - Menkeu Chatib Basri memberikan keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/6). Pemerintah dan DPR menyetujui RUU APBN-P 2014 menjadi UU APBN-P 2014 dimana terdapat perubahan indikator ekonomi makro dalam APBN-P 2014 yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, laju inflasi sebesar 5,3 persen, nilai tukar Rupiah sebesar Rp11.600 per USD, tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen, harga minyak mentah Indonesia rata-rata USD105 per barel, lifting minyak rata-rata 818 ribu barel per hari, dan lifting gas rata-rata 1.224 ribu barel setara minyak per hari. (Sumber : ANTARA FOTO)