Pasca putusan MK, pemerintah tak bisa ajukan APBN-P 2014

Bareksa • 23 May 2014

an image
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Ahmadi Noor Supit. - (Antaranews.com/Puspa Perwitasari)

Perubahan APBN dibatasi apabila terjadi asumsi makro minimal 1 persen dan penerimaan pajak terjadi penurunan

Bareksa.com - Pemerintah tidak bisa mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ahmadi Noor Supit.

"Putusan MK ini bisa menyebabkan pemerintah tak bisa mengajukan APBN Perubahan. Ya, tidak penuhi persyaratan, tidak bisa diajukan pemerintah harus mengkaji secara mendalam putusan MK itu. DPR terpaksa menolak pengajuan APBN-P dari pemerintah dengan keputusan MK itu untuk APBN-P 2014," kata Supit, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Ia juga menyayangkan putusan MK tersebut karena tidak memikirkan dampak yang akan terjadi bagi bangsa dan negara ini.

"Mestinya MK melihat secara mendalam sebelum diputuskan. Dikira kecil 10 persen penerimaan negara, ini ratusan triliun," kata Supit.

Ia menjelaskan, keputusan MK tersebut sangat menyulitkan pemerintah untuk mengambil keputusan dalam mengajukan APBN-P 2014 sebab dilakukan pembatasan baik terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minimal 1 persen dan penerimaan perpajakan minimal 10 persen dari pagu yang ditetapkan.

"Ini bom waktu bagi pemerintahan dan pemerintahan akan datang. Kalau baseline pembahasan APBN 2015 adalah APBN 2014, yang terjadi subsidi melampaui Rp500 triliun," jelasnya.

"Ini gila-gilaan, uang sebanyak itu hanya untuk subsidi. Saya kira dampaknya terhadap kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, itu sangat tidak ada sama sekali," tambahnya. 

Karena putusan MK ini harus dijalankan karena final dan mengikat, ia menyarankan kepada pemerintah  untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saya khawatir pemerintah tidak bisa apa-apa dan pemerintahan baru akan kesulitan, cash flow tidak ada lagi, ini bahaya sekali. Tapi karena sudah keputusan MK, ini harus dibicarakan oleh pemerintah untuk menanggapinya. Tapi harus tidak boleh membahayakan negara kita," kata Supit.

Ia menjelaskan, perubahan APBN dibatasi apabila terjadi asumsi makro minimal 1 persen dan penerimaan pajak terjadi penurunan sekitar minimal 10 persen. 

Sedangkan sekarang saja, Supit menambahkan, yang diajukan oleh pemerintah untuk APBN-P 2014, penurunan yang disampaikan, prognosinya sekitar 0,7 persen untuk penurunan pertumbuhan. sementera penerimaan pajak, penurunannya sekitar Rp65 triliun.

"Kalau 10 persen penerimaan  pajak, itu sudah lebih dari Rp140 triliun, artinya tidak memenuhi persyaratan. Kalau sampai APBN-P yang diajukan pemerintah itu tidak kita bahas, ini luar biasa yang akan terjadi karena kelihatan bahwa subsidi itu meningkat menjadi Rp445 triliun, ini luar biasa, lebih dari 28 persen dari APBN kita," jelas Supit. 

(Sumber :  Antaranews.com)