IQPlus - Bursa Efek Indonesia (BEI) pagi ini mengumumkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi pertama hari ini.
Pjs. Kadiv. Penilaian Perusahaan Non Group BEI, Arif M. Prawirawinata dan Kadiv. Perdagangan Saham BEI, Andre P.J. Toelle dalam keterbukaan informasi pagi ini mengatakan penghentian sementara perdagangan saham PKPK terkait dengan peringatan tertulis II dan denda sebagaimana yang telah disampaikan kepada perseroan melalui surat Bursa No. S-00473/BEI.PPR/02-2014 tanggal 13 Februari 2014.
"Perseroan belum juga melakukan pembayaran sanksi denda sampai dengan tanggal 27 Februari 2014 sesuai dengan surat yang telah kami kirimkan pada tanggal 13 Februari 2014," ujar keduanya.
Lebih lanjut keduanya meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan terkait PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK).