Kontan - Menjadi regulator sistem pembayaran Tanah Air, Bank Indonesia (BI) kini membentuk satu divisi khusus yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Divisi ini memberikan perlindungan pada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran, dengan cara memberikan edukasi, konsultasi atau fasilitasi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengungkapkan, cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran adalah instrumen pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang rupiah.