REI harapkan BI tinjau kembali aturan DP

Bareksa • 12 Feb 2014

an image
Foto unit apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Dengan aturan DP 30 persen, backlog kekurangan perumahan tidak akan terkejar

IQPlus - Ketua Umum Real Estate Indonesia Eddy Hussy mengharapkan Bank Indonesia dapat meninjau kembali aturan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen.

"Dengan aturan DP 30 persen, backlog kekurangan perumahan tidak akan terkejar," ujar Eddy dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu.

Eddy mengharapkan, uang muka untuk KPR khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah, dapat berkisar antara 15-20 persen dari total kredit. Terlebih saat ini suku bunga relatif masih tinggi.

"Kita itu ingin pertumbuhan properti tidak terlalu cepat, tapi kita juga ingin penuhi backlog," kata Eddy.

Menurut dia, pihaknya tidak mengkhawatirkan akan terjadinya bubble (penggelembungan harga) di sektor properti.

"Data pemberian kredit ke sektor properti 3,4 persen, jika dibandingkan dengan negara lain ada yang sampai 30 persen. Indonesia masih sangat aman," ujar Eddy.

Ia menambahkan, potensi besar kredit yang ditunjukkan dengan rasio KPR terhadap PDB 3,4 persen tersebut dapat digarap pengembang.

"Untuk pengembangan rumah mewah kelas menengah ke atas bisa dikurangi, lalu untuk rumah kelas menengah ke bawah bisa digenjot," katanya.