Merdeka.com - <span 1.6em;"="">Kondisi perekonomian saat ini memaksa Bank Indonesia (BI) secara bertahap menaikkan suku bunga acuannya atau BI Rate sebesar 1,75 basis poin dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen. Kebijakan ini otomatis mendorong perbankan menaikkan suku bunga simpanan, disusul dengan kenaikan suku bunga kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah.
Naiknya suku bunga KPR membuat nasabah harus rela membayar lebih mahal cicilan rumah setiap bulannya. Bahkan ada yang mengurungkan niat mencicil pembelian rumah.