Kompas.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan atau lebih lebih tenar aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, ditemui di sela-sela peluncuran buku Dwi Soetjipto berjudul Road to Semen Indonesia: Transformasi Korporasi, Mengubah Konflik Menjadi Kekuatan, di Jakarta, Selasa (4/2/2014).