Kontan - Perbankan syariah boleh bergembira. Aturan ketat kredit pemilikan rumah (KPR) memang sangat menekan penyaluran KPR perbankan umum. Tapi bagi perbankan syariah, pemberlakuan aturan pengetatan finance to value (FTV) KPR baru dimulai 1 April 2013.
Sementara perbankan konvensional sudah terkena aturan loan to value (LTV) sejak 1 Juni 2012. Alhasil, perbankan syariah masih membukukan prestasi kinclong pada pembiayaan perumahan. Coba tengok Bank Muamalat. Bank ini menyalurkan pembiayaan KPR sebesar 47% menjadi Rp 7,8 triliun di sepanjang tahun 2013.