OJK akan beri sanksi perusahaan asuransi yang beri komisi ti

Bareksa • 28 Jan 2014

an image
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (Detikfinance)

Perusahaan asuransi dilarang memberikan 'iming-iming' bonus untuk menarik nasabah

Detikfinance - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan aturan terkait pembatasan pemberian komisi atau diskon kepada para agen atau penjual asuransi.

Pasalnya, selama ini masih banyak perusahaan asuransi yang memberikan komisi tinggi kepada agen penjual atau broker agar mau bergabung memasarkan produk-produknya. Akibatnya, biaya premi tergerus yang menyebabkan terhambatnya pembayaran klaim asuransi.

Selengkapnya...