Tingkatkan kualitas emiten, bursa rilis aturan baru

Bareksa • 27 Jan 2014

an image
Wakil Presiden Boediono (tengah) membuka secara resmi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (ANTARAFOTO/Andika Wahyu)

Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan likuiditas saham Emiten di Pasar Modal

IQPlus - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan baru ketentuan mengenai jumlah saham yang beredar di publik (free float). Aturan itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI nomor : Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh Emiten. 

"Aturan ini telah dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2014 dan segera di berlakukan pada tanggal 30 Januari 2014," kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito, di Jakarta, Senin.

Ito Warsito menuturkan, bahwa perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Emiten dan Perusahaan Tercatat. "Selain ini aturan ini diharapkan bisa meningkatkan likuiditas saham Emiten di Pasar Modal," tegas Ito Warsito.

Lebih lanjut Ito Warsito menerangkan, salah satu pokok perubahan dalam perubahan peraturan itu adalah ketentuan mengenai jumlah saham yang beredar di publik (freefloat). Menurutnya, untuk penambahan ketentuan bahwa untuk pencatatan di Papan Utama, perusahaan harus membukukan laba usaha paling kurang pada satu tahun buku terakhir.

Ito Warsito menambahkan, ketentuan free float di Papan Utama minimal jumlah sahamnya sebanyak 300 juta saham dan harus memenuhi beberapa ketentuan. "Bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO kurang dari 500 miliar, maka free float-nya lebih besar atau sama dengan 20%," terang Ito Warsito.

Sedangkan, untuk perusahaan yang memiliki ekuitas sekitar Rp 500 miliar hinngga Rp 2 triliun sebelum IPO, maka free float perusahaan lebih dari atau sama dengan 15%. "Dan free float lebih dari atau sama dengan 10% berlaku bagi perusahaan yang memiliki nilai ekuitas sebelum IPO sebesar Rp 2 triliun," tambahnya.