Sindonews.com - Meski jaminan sosial untuk para pekerja versi terbaru telah diluncurkan, namun aturan yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khusus untuk tenaga kerja masih menggunakan aturan Jamsostek untuk pekerja informal.
Hal ini membuat kesulitan bagi pekerja informal karena pendaftaran kepesertaan BPJS harus melalui asosiasi maupun organisasi yang digeluti. Karena aturan lama menyebutkan keharusan itu, sehingga pekerja informal seperti pedagang pasar kesulitan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.