Okezone - Tarif listrik bagi kalangan industri resmi dinaikkan. Hal ini merupakan keputusan dari rapat kerja antara komisi VII DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, kenaikan tarif listrik tersebut memberatkan pengusaha. Pasalnya, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar secara bertahap setiap dua bulan sekali dengan tujuan nanti dalam kurun waktu satu tahun akan ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai dari 38,9 persen hingga 64,7 persen.