DetikFinance - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat bakal menerapkan pungutan kepada para pelaku industri jasa keuangan seperti pasar modal dan perbankan. Saat ini, aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu sedang menunggu ‘stempel’ dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk disetujui. Rencananya, Januari ini PP tersebut bakal segera dikeluarkan.
“Itu kan berbentuk peraturan pemerintah ya, tentunya itu sedang menunggu untuk ditandatangani oleh presiden, kita mengharap di Januari mudah-mudahan bisa, kita berharap sekali di Januari bisa dikeluarkan PP-nya sehingga nanti mulai 2014 ini PP pungutan itu bisa diterapkan kepada industri keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida seperti dikutip Senin (20/1/2014).