REPUBLIKA.CO.ID - Guna merespon sisi pasokan yang kurang, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia akan mengeluarkan kebijakan kewajiban kepada importir untuk mengimpor sapi indukan atau betina produktif tanpa batas jumlah.
Menteri Perdagangan Indonesia Gita Wirjawan menjelaskan, berdasarkan perencanaan indikatif pemerintah tahun 2014, kebutuhan daging nasional kurang lebih 575.000 ton. Namun produksi dalam negeri diperkirakan kurang lebih 443.000 ton, sehingga kekurangannya sekitar 132.000 ton.