Metrotvnews.com - Proses akuisisi PT XL Axiata Tbk (XL) terhadap PT Axis Telekom Indonesia (Axis) sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hingga saat ini belum merestui atau memberikan pendapat komisi terkait rencana akuisisi ini.
Melalui Humas KPPU, Ahmad Junaidi menegaskan pendapat komisi akan diumumkan selambat-lambatnya pada 28 Maret mendatang. "Ada jangka waktu untuk penilaian awal yaitu 30 hari kerja. Sementara untuk penilaian menyeluruh itu 60 hari kerja. Jadi kami (KPPU) akan memberi pendapat komisi sesuai waktu yang ditentukan," ujarnya, di Gedung KPPU Jakarta, Rabu (15/1).