KEMENDAG tunda penerapan SVLK untuk UKM

Bareksa • 30 Dec 2013

an image
People shop ahead of Christmas at Gallerian mall in Stockholm (Reuters/Henrik Montgomery)

Penangguhan tersebut dikhususkan bagi UKM yang bermodalkan Rp100 juta hingga Rp500 juta dan untuk tujuan diluar UniEropa

IQPlus - Kementerian Perdagangan menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki modal rata-rata di bawah Rp500 juta selama satu tahun kedepan.

"Atas permintaan pemangku kepentingan, pelaksanaan penerapan SVLK untuk UKM yang dimulai pada 1 Januari 2014 direvisi dan pelaksanaannya diundurkan sampai satu tahun," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, saat melakukan diskusi dengan media, di Jakarta, Senin.

Bachrul mengatakan Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

"Berbagai pihak meminta pertimbangan penangguhan ke UKM agar bisa tetap menjalankan usahanya di luar Uni Eropa," kata Bachrul.

Penangguhan tersebut dikhususkan bagi UKM yang bermodalkan Rp100 juta hingga Rp500 juta dan untuk tujuan diluar Uni Eropa.

Bachrul menjelaskan ekspor Indonesia untuk produk kayu diluar 'pulp and paper' mencapai 3,509 miliar dolar AS yang terbagi sebesar 511 juta dolar AS di pasar Uni Eropa dan sebesar 2,9 miliar dolar di pasar lainnya.

"Dari potensi pasar diluar Uni Eropa senilai kurang lebih 2,9 miliar dolar AS tersebut, sebanyak 30 persennya diisi oleh produk-produk UKM atau kurang lebih senilai 900 juta dolar AS, dan jika tidak diberikan penangguhan maka akan ada potensi kerugian sebesar itu," ujar Bachrul.